PEMEKARAN PROVINSI TANJUNGPURA
KABUPATEN yang luasnya seperempat Kalbar, maka wacana pemekaran tak hanya menggaung menjelang pemilu Kada 2010. Tetapi wacana itu sudah lama menggaung. Mulai dari wacana Kayong Utara, Kayong Timur, Kayong Selatan dan wacana Propinsi Tanjungpura. Dalam pelaksanaanya, pemekaran KKU akhirnya berhasil diwujudkan pada 2007. Walaupun demikian, wacana pemekaran Jelai Kendawangan Raya, Sandai, Tumbang Titi dan lain-lain masih terus menggema.
“Jadi wacana pemekaran itu tak hanya muncul sekarang, saya melihat apa yang disebutkan Wakil Bupati belum lama ini menyebutkan potensi pemekaran ada, tapi daerah yang mau dimekarkan harus penuhi dulu syaratnya,kondisi wilayah yang luas memang susah melakukan monitoring ,” kata Umar mansur, pengamat politik dan social masyarakat.
Sebagai Koordinator Ketapang Coruption Watch (KCW), maka Umar Mansur melihat perlunya difahami UU Pemerintah Daerah. Pasalnya, jabatan wakil Bupati tak dapat berbuat banyak dan harus menjalankan kebijakan kepala daerah. Dalam hal wacana pemekaran, kebijakan tersebut peranannya pada Bupati dan DPRD. Sedangkan jabatan Wakil Bupati tak bisa berbuat banyak dalam pemekaran dan infrastruktur. Kewenangan Wakil Bupati fokus pada koordinasi dan pengawasan.
Umar Mansur menyebutkan, untuk merealisasikan pemekaran maka infrastruktur pendukung di daerah perhuluan, atau daerah yang akan dimekarkan harus dibenahi terlebih dahulu.
Dengan cepat dibenahi, maka akan cepat dinikmati oleh masyarakat. Jika infrastruktur optimal, dan ekonomi bergerak. Maka masyarakat akan dapat memilih mana yang lebih baik pemekaran sebagai sebuah kebutuhan, atau sebuah kepentingan? Tetapi, prinsipnya pembangunan harus merata dan adil. “Supaya memahami duduk permasalahan, saya harap seluruh komponen masyarakat jangan mudah dibenturkan untuk kepentingan yang tak menguntungkan masyarakat, situasi yang kondusif dan aman harus kita jaga bersama-sama,” ucap Umar mansur berharap. (ndi) .
KABUPATEN yang luasnya seperempat Kalbar, maka wacana pemekaran tak hanya menggaung menjelang pemilu Kada 2010. Tetapi wacana itu sudah lama menggaung. Mulai dari wacana Kayong Utara, Kayong Timur, Kayong Selatan dan wacana Propinsi Tanjungpura. Dalam pelaksanaanya, pemekaran KKU akhirnya berhasil diwujudkan pada 2007. Walaupun demikian, wacana pemekaran Jelai Kendawangan Raya, Sandai, Tumbang Titi dan lain-lain masih terus menggema.
“Jadi wacana pemekaran itu tak hanya muncul sekarang, saya melihat apa yang disebutkan Wakil Bupati belum lama ini menyebutkan potensi pemekaran ada, tapi daerah yang mau dimekarkan harus penuhi dulu syaratnya,kondisi wilayah yang luas memang susah melakukan monitoring ,” kata Umar mansur, pengamat politik dan social masyarakat.
Sebagai Koordinator Ketapang Coruption Watch (KCW), maka Umar Mansur melihat perlunya difahami UU Pemerintah Daerah. Pasalnya, jabatan wakil Bupati tak dapat berbuat banyak dan harus menjalankan kebijakan kepala daerah. Dalam hal wacana pemekaran, kebijakan tersebut peranannya pada Bupati dan DPRD. Sedangkan jabatan Wakil Bupati tak bisa berbuat banyak dalam pemekaran dan infrastruktur. Kewenangan Wakil Bupati fokus pada koordinasi dan pengawasan.
Umar Mansur menyebutkan, untuk merealisasikan pemekaran maka infrastruktur pendukung di daerah perhuluan, atau daerah yang akan dimekarkan harus dibenahi terlebih dahulu.
Dengan cepat dibenahi, maka akan cepat dinikmati oleh masyarakat. Jika infrastruktur optimal, dan ekonomi bergerak. Maka masyarakat akan dapat memilih mana yang lebih baik pemekaran sebagai sebuah kebutuhan, atau sebuah kepentingan? Tetapi, prinsipnya pembangunan harus merata dan adil. “Supaya memahami duduk permasalahan, saya harap seluruh komponen masyarakat jangan mudah dibenturkan untuk kepentingan yang tak menguntungkan masyarakat, situasi yang kondusif dan aman harus kita jaga bersama-sama,” ucap Umar mansur berharap. (ndi) .