Rabu, 03 Maret 2010 , 11:06:00
Sebuah Kebutuhan
Henrikus
ADANYA tudingan kalau dirinya sengaja mengangkat isu pemekaran untuk kepentingan politik menjelang pilkada dibantah Wakil Bupati Ketapang, Henrikus yang juga calon incumbent dari koalisi tiga partai, PDI Perjuagan, PAN dan Demokrat. Ia menyatakan persoalan pemekaran merupakan kebutuhan bukan kepentingan. Karena Pemekaran dirancang untuk kesejahteraan masyarakat.“Saya tidak ingin jadi pahlawan kesiangan. Saya mengusung pemekaran ini agar masyarakat memilih saya? Sama sekali tidak,” ungkap Henrikus ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini. Mengapa pemekaran jadi kebutuhan, jelas dia, hal ini berdasarkan analisa rentang kendali pelayanan terhadap masyarakat atau Spent of Control. Dan soal pemekaran tidak sembarangan karena melalui tahapan serius dan penuh lika-liku administrasi.
“Tentunya ada beberapa indikator yang harus dinilai sebelum sebuah wilayah dimekarkan, ada aturannya,” tegas Henrikus Bahkan ia mengaku apabila kelak dipercaya masyarakat memimpin Ketapang, paling tidak ada tiga wilayah di Ketapang yang diprioritaskannya untuk dimekarkan.“Tiga wilayah tersebut adalah Balai Bekuak, Manis Mata dan Tumbang Titi. Letak geografis wilayah yang cukup jauh, sehingga sulit dijangkau, kalau tak dimekarkan rasanya sulit ketiga daerah ini maju” ujarnya.Ia menambahkan tiga daerah diatas dianggap mampu dalam hal infrastruktur jalan. Untuk jalan di Balai Bekuak cukup bagus bahkan dinilainya dapat dibelah dua. Ia mengatakan tujuan pemekaran adalah untuk kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat itu sendiri. “Tapi tentu saja ada kriteria yang harus dinilai oleh tim penilai pemekaran pusat seperti rumah sakit atau puskesmas rawat inap, listrik serta tata ruang kota . Tapi yang lebih penting adalah potensi daerah yang hendak dimekarkan,” jelasnya.
Proses pemekaran membutuhkan waktu paling cepat 2 tahun. Apabila, kata dia, ada pemekaran maka kabupaten induk wajib melakukan pembinaan untuk memajukan daerah hasil pemekaran. Apabila daerah yang dimekarkan dianggap gagal, maka dikembalikan ke kabupaten induk. Ditanya mengapa isu ini baru muncul ketika hendak menjadi Bupati. Henrikus mengatakan memang kapasitas selama lima tahun lalu sebagai wakil Bupati. Namun dirinya bukan pembuat kebijakan, bagaimanapun Bupati adalah policy maker (pembuat kebijakan. Sebagai wakil bupati tugasnya hanyalah sebatas pengawasan dan koordinasi. Jadi soal kebijakan sepenuhnya di tangan Bupati. “Program pemekaran tiga wilayah tersebut akan baru dilaksanakan apabila dirinya menjadi bupati Ketapang periode 2010-2015,” jelasnya. (har)
Sebuah Kebutuhan
Henrikus
ADANYA tudingan kalau dirinya sengaja mengangkat isu pemekaran untuk kepentingan politik menjelang pilkada dibantah Wakil Bupati Ketapang, Henrikus yang juga calon incumbent dari koalisi tiga partai, PDI Perjuagan, PAN dan Demokrat. Ia menyatakan persoalan pemekaran merupakan kebutuhan bukan kepentingan. Karena Pemekaran dirancang untuk kesejahteraan masyarakat.“Saya tidak ingin jadi pahlawan kesiangan. Saya mengusung pemekaran ini agar masyarakat memilih saya? Sama sekali tidak,” ungkap Henrikus ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini. Mengapa pemekaran jadi kebutuhan, jelas dia, hal ini berdasarkan analisa rentang kendali pelayanan terhadap masyarakat atau Spent of Control. Dan soal pemekaran tidak sembarangan karena melalui tahapan serius dan penuh lika-liku administrasi.
“Tentunya ada beberapa indikator yang harus dinilai sebelum sebuah wilayah dimekarkan, ada aturannya,” tegas Henrikus Bahkan ia mengaku apabila kelak dipercaya masyarakat memimpin Ketapang, paling tidak ada tiga wilayah di Ketapang yang diprioritaskannya untuk dimekarkan.“Tiga wilayah tersebut adalah Balai Bekuak, Manis Mata dan Tumbang Titi. Letak geografis wilayah yang cukup jauh, sehingga sulit dijangkau, kalau tak dimekarkan rasanya sulit ketiga daerah ini maju” ujarnya.Ia menambahkan tiga daerah diatas dianggap mampu dalam hal infrastruktur jalan. Untuk jalan di Balai Bekuak cukup bagus bahkan dinilainya dapat dibelah dua. Ia mengatakan tujuan pemekaran adalah untuk kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat itu sendiri. “Tapi tentu saja ada kriteria yang harus dinilai oleh tim penilai pemekaran pusat seperti rumah sakit atau puskesmas rawat inap, listrik serta tata ruang kota . Tapi yang lebih penting adalah potensi daerah yang hendak dimekarkan,” jelasnya.
Proses pemekaran membutuhkan waktu paling cepat 2 tahun. Apabila, kata dia, ada pemekaran maka kabupaten induk wajib melakukan pembinaan untuk memajukan daerah hasil pemekaran. Apabila daerah yang dimekarkan dianggap gagal, maka dikembalikan ke kabupaten induk. Ditanya mengapa isu ini baru muncul ketika hendak menjadi Bupati. Henrikus mengatakan memang kapasitas selama lima tahun lalu sebagai wakil Bupati. Namun dirinya bukan pembuat kebijakan, bagaimanapun Bupati adalah policy maker (pembuat kebijakan. Sebagai wakil bupati tugasnya hanyalah sebatas pengawasan dan koordinasi. Jadi soal kebijakan sepenuhnya di tangan Bupati. “Program pemekaran tiga wilayah tersebut akan baru dilaksanakan apabila dirinya menjadi bupati Ketapang periode 2010-2015,” jelasnya. (har)